Mata kuliah Anti Korupsi
Kasus Sidang Nazzarudin
Pada hari rabu, 14 Desember 2011 saya mengikuti mata kuliah antikorupsi. Pada hari itu, saya mengikuti sidang lanjutan dari kasus korupsi Nazzarudin di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pada persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Darmawati Ningsih menolak semua keberatan terdakwa dan kuasa hukum Muhammad Nazaruddin. Jaksa pun meminta hakim melanjutkan sidang kasus suap wisma atlet SEA Games di Palembang. Kasus ini terkait dengan kasus korupsi dalam bentuk hadiah.
Pada persidangan itu, JPU mengatakan bahwa surat dakwaan terdakwa Muhammad Nazarudin telah memenuhi syarat formil maupun materil dan dapat dijadikan dasar dan landasan untuk memeriksa terdakwa. Pendapat penuntut umum tidak sepihak dengan pengacara terdakwa karena keterangan tersebut diambil berdasarkan keterangan orang lain, keterangan sepihak, dank arena tidak adanya koordinasidenganterdakwa.
Saat sidang berlangsung terdakwa Nazarudin mengatakan bahwa pertemuan dengan Dudung Purwadi dan Anas Urbaningrum di Casablanca tidak membicarakan wisma atlet melainkan proyek olahraga di Hambalang, Bogor. Menurur jaksa, masalah ini sudah masuk materi pokok perkara dan untuk itu perlu ada pembuktian mengenai masalah ini. Tetapi saat ditanyakan lagi di persidangan, Nazarudin tidak bersedia untuk menjawabnya. Nazzarudin mennngatakan,”Saya tidak besedia untuk memberikan keterangan selama KPK belum menyelesaikan penyelidikan yang lebih lanjut.” Sebenarnya Nazzarudin sudah diperiksa sebanyak 4 kali oleh penyidik KPK dan ditandangani oleh penasihat hukumnya.
Tanggapan Jaksa menilai terdakwa sebenarnya memahami isi surat dakwaan terkait penerimaan cek senilai Rp4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah (DGI) termasuk ketentuan pidana terdakwa. Karena itu kewajiban JPU untuk memberikan penjelasan tidak diperlukan lagi. Bukti yang didapat dari kasus Nazarudin ini, yaitu empat lembar dari Bank BCA, satu lembar dari Bank Mega, bukti itu didapat dari brangkas PT.Anak Negeri, Tbk.
Jaksa mengatakan bahwa apakah surat dakwaan tidak menjelaskan seluruhnya sudah masuki pokok perkara yang perlu dibuktikan di persidangan, alasan keberatan terdakwa ditolak,
Nazaruddin didakwa menerima suap dalam bentuk cek sebesar Rp4,675 miliar dari Marketing Manager PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. Uang ini diduga untuk memuluskan proyek wisma atlet. (eh)
Terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, kembali menuding pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu merasa dizalimi karena ditetapkan sebagai pesakitan. Nazaruddin juga meminta agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memeriksa harta kekayaan pimpinan KPK setelah masa jabatan mereka berakhir pada 17 Desember. Nazaruddin yang didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris, juga mengatakan bahwa dakwaan atas dirinya yang disusun tim jaksa penuntut umum merupakan rekayasa.
"Karena sampai sekarang saya tidak pernah ditanya poin-poin wisma atlet. Ada hal yang tidak dipahami saya lihat oleh JPU tentang tugas anggota DPR. Saya ini kan anggota komisi III DPR. Tidak bisa secara substansi ataupun secara umum mengambil kebijakan itu dan intervensi Komisi X jelas sekali soal perusahaan itu tidak pernah ditunjukkan akta," kata Nazarudin saat ia menngemukakan pernyataan kepada Hakim ketua menanggapi pernyataan jaksa penuntut umum. Sementara tim jaksa penuntut umum mengatakan bahwa Nazaruddin menolak memberikan keterangan selama empat kali diperiksa di KPK.Dari perdebatan di persidangan itu akhirnya sidang di tunda dan dilanjutan lagi minggu depan.






0 komentar:
Posting Komentar